PR BEKASI - Provinsi Sumatra Selatan juga akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa yang disebut sistem tilang elektronik.
Diketahui sistem tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan pada April 2021. Tujuan dilaksanakannya tilang elektronik untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru di Palembang, Selasa 23 maret 2021 mengatakan Sumatra Selatan masuk dalam tahap kedua berlakukan sistem tilang elektronik.
Sementara itu, 12 provinsi yang ada di Indonesia telah ditetapkan mulai memberlakukan tilang online pada Selasa 23 maret 2021
Baca Juga: Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang ITB secara Online untuk Jalur Masuk SNMPTN 2021
Baca Juga: Viral Perampok Gasak Material Rumah Mewah Hingga Raib, Tiga Pelaku Ternyata Kuli Bangunan
“Mabes Polri menetapkan dua tahap, artinya ini menguntungkan karena Sumsel punya lebih banyak waktu untuk persiapan,” ujar Herman Deru, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 24 maret 2021.
Kemudian ia mengatakan bahwa melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib dan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah karena setiap pelanggaran akan terpantau dan mendapatkan sanksi berupa denda.