“Artinya masyarakat akan dipaksa untuk tertib berlalu lintas dan denda itu akan masuk menjadi pendapatan daerah,” ujar Herman Deru.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan Korlantas Polri memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan "electronic traffic enforcement (ETLE)" atau kamera pemantau jalan yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLE.
Baca Juga: Masih Sangat Muda, Universitas Airlangga Terima 4 Mahasiswa Umur 16 Tahun Lewat Jalur SNMPTN 2021
Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan Selasa 23 maret 2021. Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.
Terdapat sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran tersebut di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Selain itu, tilang juga berlaku bagi para pengendara yang melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, dan menerobos lampu merah.
Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang diterapkan mulai Selasa 23 maret 2021