PR BEKASI - Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport bernopol tidak sesuai aturan polisi bersikeras mengaku kepada petugas bahwa ia tidak bersalah usai ditegur.
Pengemudi Pajero Sport itu diketahui bernama Rusdi Karepesina.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, Rusdi ngotot tidak bersalah dengan alasan bahwa SIM dan STNK keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berlaku di Indonesia.
"Pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Negara Kerajaan Sunda Nusantara gitu," ucap Sambodo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca Juga: Hukum Itikaf di Malam Lailatul Qadar bagi Wanita, Begini Rukun dan Hal yang Membatalkannya
Menurutnya, pengemudi Pajero Sport mengeluarkan alasan yang tidak logis, padahal ketentuan SIM dan STNK di Indonesia sudah diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Rusdi Karepesina kemudian diamankan oleh polisi karena dianggap melanggar aturan berlalu lintas.
Lebih lanjut, kata Sambodo, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi pajero sport itu memiliki SIM dan STNK asli sesuai aturan.
Namun, kata dia, tidak jelas alasan kenapa Rusdi tidak mau menunjukkan SIM asli miliknya saat diperiksa di lapangan.