PR BEKASI - Malam ini memasuki malam ke-23 di Bulan Ramadhan. 10 malam ganjil terakhir di Ramadhan sering disebut dengan malam Lailatul Qadar.
Salah satu amalan yang utama di malam Lailatul Qadar adalah Itikaf. Itikaf adalah menetap dan berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Meski di tengah pandemi, umat Muslim tetap ada yang memilih untuk melakukan itikaf di Masjid. Namun bagaimana hukumnya Itikaf untuk seorang wanita? Berikut ini penjelasannya.
Hukum Itikaf bagi Wanita
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU Online, keterangan mengenai hukum itikaf bagi wanita ini disampaikan oleh Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi.
"Imam Abu Hanifah berkata: Sah bagi wanita untuk beritikaf di masjid rumahnya, tepatnya ruangan di rumah yang diperuntukkan untuk salat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk itikaf di masjid rumahnya."
"Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan beritikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan."
Baca Juga: Tak hanya di Indonesia, Opak Gula Merah Juga Jadi Jajanan Favorit di Suriah