Hukum Itikaf di Malam Lailatul Qadar bagi Wanita, Begini Rukun dan Hal yang Membatalkannya

- 5 Mei 2021, 17:00 WIB
Hukum Itikaf di malam Lailatul Qadar bagi wanita yang ingin berdiam diri di masjid, berikut rukun dan hal-hal yang membatalkannya.
Hukum Itikaf di malam Lailatul Qadar bagi wanita yang ingin berdiam diri di masjid, berikut rukun dan hal-hal yang membatalkannya. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/Portal Bandung Timur

Baca Juga: Kecewa Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN KPK, Saut Situmorang: Korupsi Itu Gak Kenal Ideologi 

"Dan barangsiapa yang beritikaf satu hari karena mengharap ridho Allah SWT maka Allah menjadikan di antara dia dan api neaka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi.“ (HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath : 7322).

Rukun Itikaf

1. Niat

Niat dalam melakukan I’tikaf adal sebagai berikut :

“Nawaitu ‘An Atakifa fi haadzal masjidi lillahi ta’ala”

Niat saya I’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.

Baca Juga: Polres Karawang Lakukan Penyekatan Total di Jalur Mudik wilayah Karawang Jelang Pelarangan Mudik Lebaran 2021 

2. Berdiam Diri di Dalam Masjid

Maksud dari berdiam diri di sini kita bukan hanya diam duduk atau tiduran saja. Alangkah baiknya Ketika kita I’tikaf sambil melaksanakan ibadah-ibadah khusyu’.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah