PR BEKASI – Menjelang jadwal pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, Kepolisian Resor Karawang akan lakukan langkah nyata mendukung hal itu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatlantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro, di Karawang, Jawa Barat pada Selasa, 4 Mei 2021.
Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang mengaku siap menerapkan penyekatan secara total di jalur mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Kemendag Optimalkan Produk UKM, Gandeng Platform Digital untuk Ciptakan Pasar Ekspor
“Sesuai arahan pemerintah, pada 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan penyekatan total,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antra News Jabar pada Selasa, 4 Mei 2021.
“Kami fokus di 15 titik penyekatan total,” sambung Kasatlantas Polres Karawang tersebut.
Dirinya akan selalu memastikan bahwa selama 6-17 Mei 2021 nanti, tidak akan ada pemudik yang lolos di Karawang.
Hal tersebut, karena selama kurun waktu itu pihaknya melakukan penyekatan total di-15 titik penyekatan yang di wilayah hukum Polres Karawang.
“Insya Allah (tidak akan ada pemudik yang dapat lolos di 15 titik penyekatan yang ada di Karawang),” ujarnya.