PR BEKASI - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, H Endut Suratman mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Endut Suratman mengatakan, larangan mudik Lebaran patut mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
"Larangan mudik Lebaran itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Endut Suratman di Kawasan Cukang Monteng Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa, 4 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Galamedia News.
Endut Suratman lantas menuturkan bahwa ada beberapa warganya di Desa Mekarwangi yang bekerja di Jakarta, bahkan di Sumatra.
Oleh karena itu, Endut Suratman mengimbau para warganya tersebut untuk bertahan sementara waktu di wilayah tempat kerjanya, dan tidak mudik dulu.
"Karena saat ini ada larangan mudik dari pemerintah, lebih baik bertahan dulu, untuk sementara waktu tidak mudik. Untuk komunikasi atau silaturahmi dengan keluarga bisa melalui daring atau video call, untuk melepas kangen atau rindu bertemu dengan keluarga," tutur Endut Suratman.
Tak hanya itu, Endut Suratman juga merasa khawatir jika ada warganya yang mudik Lebaran dari luar kota.