Apalagi bila kota tersebut merupakan zona penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan, karena pasti berpotensi membawa Covid-19 ke wilayahnya, Desa Mekarwangi.
"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga di kampung, lebih baik mudiknya ditunda saja. Nanti setelah aman, baru bisa pulang mudik," kata Endut Suratman.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 selama Ramadan 1442 H.
Surat edaran itu berkaitan dengan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Karena pengalaman libur Lebaran lalu, banyak angka kasus Covid-19," kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna menilai, Kabupaten Bandung merupakan salah satu tujuan para pemudik dari luar kota, mengingat banyaknya warga Kabupaten Bandung yang bekerja di luar kota.
"Maka dari itu, Pemkab Bandung menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut," ujang Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga berharap ada pengetatan penyekatan menjelang masa larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.