"Ketika diperiksa, dia tidak mau menunjukkan SIM (asli) ini, yang ditunjukkan malah SIM dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Sambodo.
Kemudian, polisi melakukan pencocokan terhadap nomor rangka mesin dan nomor rangka kendaraan yang dikemudikan Rusdi Karepesina.
Hasilnya kendaraan itu sendiri memang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor B 8462 BP.
Adapun saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sopir Pajero tersebut dan mengamankan kendaraan di Polfa Metro Jaya.
Polisi jugq menjerat pelaku dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp 500 ribu.***