Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM

- 8 Juni 2021, 13:00 WIB
Polri terapkan tilang dengan sistem poin.*
Polri terapkan tilang dengan sistem poin.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Polri menetapkan aturan baru atas pelanggaran tindak pidana lalu lintas berupa tilang dengan pemberian tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin diberikan untuk setiap pelanggaran oleh pengemudi dan diakumulasi dengan ancaman sanksi pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, hal itu dilakukan agar orang semakin berhati- hati dalam berkendaraan dan juga bisa disiplin.

Baca Juga: Lalu Lintas Jalur Alternatif Jonggol-Cianjur Putus Akibat Tanah Longsor

Mengenai sistem poin dalam aturan baru tilang diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut sistem poin dari jenis pelanggaran, serta lengkap dengan cara pencatatan dan sanksinya.

Untuk pelanggaran lalu lintas, terdapat tiga sistem poinnya.

Pertama, pelanggaran yang mendapatkan poin lima yaitu tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, dan mengemudikan kendaran bermotor secara tidak baik.

Baca Juga: Beredar Video Viral Dua Orang Tertidur di Mobil Bikin Macet Lalu Lintas, Warganet: Bisa-bisanya Ketiduran

Kedua, pelanggaran yang mendapatkan poin tiga yaitu memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu, mengemudikan kendaraan tanpa nomor, dan mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Ketiga, pelanggaran yang mendapatkan poin satu yaitu berkendara di luar lajur, mengangkut orang dengan mobil barang, dan menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian.

Baca Juga: Pembangunan Underpass Bulak Kapal: Warga Bekasi Wajib Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Sedangkan untuk pelanggaran kecelakaan lalu lintas, ada tiga sistem poinnya juga.

Pertama, pelanggaran yang mendapatkan poin dua belas yaitu menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal.

Kedua, pelanggaran yang mendapatkan poin sepuluh yaitu menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan melakukan tabrak lari.

Ketiga, pelanggaran yang mendapatkan lima poin yaitu berkendara membahayakan nyawa atau barang.

Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas, Mulai Besok Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol

Cara pencatatan poin tersebut dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
1. Surat tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
2. Buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas.
3. Pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Sanksi bagi si pelanggar ada dua, yaitu:

Pertama penalti 1, jika poinnya mencapai dua belas, maka ada penahanan atau pencabutan sementara SIM (Surat Izin Mengemudi), dan untuk bisa mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kedua penalti 2, jika poinnya mencapai delapan belas, maka adanya pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) berdasarkan putusan pengadilan, dan untuk bisa mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) lagi, harus menunggu waktu sanksi dan mengajukan permohonan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x