PR BEKASI – Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan.
Oleh karena itu, demi kelancaran arus lalu lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
Larangan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Baca Juga: Soroti Sri Mulyani yang Cetak Rekor Utang Terbanyak 10 Besar di Dunia, Refly: Ini Soal Keberpihakkan
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama.
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," sambungnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 27 Desember 2020.
Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ikut Langkah Jokowi, Khofifah Siap Jadi Orang Pertama yang Divaksin di Wilayah Jatim
Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.