Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas, Mulai Besok Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol

- 27 Desember 2020, 09:00 WIB
Polisi mengarahkan angkutan barang untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Karawang Barat di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. Pengalihan angkutan barang tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Natal dan tahun baru.
Polisi mengarahkan angkutan barang untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Karawang Barat di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. Pengalihan angkutan barang tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Natal dan tahun baru. /Akbar Nugroho Gumay/ ANTARA

PR BEKASI – Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan.

Oleh karena itu, demi kelancaran arus lalu lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

Larangan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Baca Juga: Soroti Sri Mulyani yang Cetak Rekor Utang Terbanyak 10 Besar di Dunia, Refly: Ini Soal Keberpihakkan

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," sambungnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ikut Langkah Jokowi, Khofifah Siap Jadi Orang Pertama yang Divaksin di Wilayah Jatim

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x