SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Agustus 2021, Simak Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangannya

- 4 Agustus 2021, 13:24 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya. /Ist

PR BEKASI - SIM C dibagi menjadi 3 golongan, dengan pemberlakuannya dimulai pada Agustus 2021.

SIM C dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor. Dengan jenis pengemudi motor berkapasitas mesin hingga 250cc.

Selain itu, jenis motor di atas 250cc hingga 500cc, dan SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Jadi 3 Jenis Berlaku Mulai Agustus 2021? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Adapun untuk biaya pembuatan SIM C dengan 3 golongan tersebut, tidak ada perbedaan dengan SIM C lama.

Hal ini disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman.

Ia menjelaskan, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut sama dan tak ada perbedaan.

Baca Juga: Tiga Jenis SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Golongan Ini Wajib Tahu versi Polri

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tidak ada perubahan dan regulasinya tetap sama. Hanya pembagian golongannya saja. Untuk biaya pembuatan PNBP semuanya sama, tidak ada perbedaan," kata Arief Budiman, baru-baru ini.  

"Biaya dikenakan saat mengganti golongan SIM C saja. Dikenakan biaya BNPB SIM baru sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arief menambanhkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah

Dan berikut biaya pembuatan SIM C yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 4 Agustus 2021.

1.    SIM C Rp 100.000

2.    SIM C1 Rp 100.000

3.    SIM C2 Rp 100.000

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah

Untuk biaya perpanjangan diluar biaya asuransi sebagai berikut:

1.    SIM C Rp 75.000

2.    SIM CI Rp 75.000

3.    SIM CII Rp 75.000

Pengenaan biaya hanya pada peningkatan golongan SIM baru saja.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x