PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak henti-hentinya mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk tidak lagi-lagi membuang limbah sembarangan ke sungai.
Pihak Pemkab Bekasi pun akan secara tegas memberi sanksi apabila secara mekanisme hukum perusahaan terbukti bersalah.
Babak baru pun dimulai ketika beberapa perusahaan terindikasi membuang limbah ke kali Cilemahabang.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Bersihkan dan Angkut Puluhan Ton Sampah dari Kali Busa Tambun
Sampai saat ini pihak Pemkab Bekasi masih menunggu hasil uji laboratorium limbah yang mengalir ke Kali Cilemahabang.
Nantinya, apabila telah keluar hasil, Pemkab Bekasi akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu.
"Kami sedang mengecek hasil lab dan ternyata hasilnya keluar setelah dua minggu,” kata Dani, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs bekasikab.go.id.
Dani Ramdan menilai bahwa pihaknya memang tak bisa sembarangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang 'nakal'.
Dirinya ingin mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku sebelum menjatuhkan sanksi.
"Ya sanksi harus melalui mekansime hukum. Di Undang-undang itu kan melalui mekansime persidangan," ujarnya.
"Tidak bisa saya langsung memutuskan untuk menyegel pabriknya,” sambung pria yang sebelumnya menjabat Ketua BPBD Provinsi Jabar itu.
Lebih lanjut, Dani Ramdan pun telah meneliti kandungan limbah yang dibuang perusahaan ke Sungai Cikadu sebelum masuk ke aliran Kali Cilemahabang.
Hasil yang didapatkan pun dari PH atau indikator tingkat keasaman air tersebut dan hasilnya kandungan bakteri masih dalam batas normal.
"Namun dari sisi warna, masih menjadi masalah dan baku mutu tidak tercapai meski telah ditambah bahan kimia," ucapnya.
"Makanya kami juga mengundang para pakar untuk meneliti limbah tersebut,” sambung Dani.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Bebunge, Sediakan Layanan Nomor Antrean Salat Jumat
Diketahui bersama, bahwa Pemkab Bekasi juga telah membentuk tim pengawas pencemaran limbah ke sungai Cilemah Abang.
Tim pengawas tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, dan Kejaksaan hingga Komunitas Lingkungan.
"Mereka nantinya akan memberikan laporan kepada kami dan tindak-tindakan apa yang harus dilakukan. Dengan cara begitu bisa memantau pencemaran limbah di sungai-sungai,” katanya.***