Buang Sampah di Bekasi, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Naikkan Biaya Kompensasi bagi Warga Bantargebang

- 22 September 2021, 22:44 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Wagub Ahmad Riza Patria, akan mempertimbangkan kenaikan anggaran bagi warga Bantargebang yang terdampak pembuangan sampah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Wagub Ahmad Riza Patria, akan mempertimbangkan kenaikan anggaran bagi warga Bantargebang yang terdampak pembuangan sampah. /Antara Foto

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menaikkan dana kompensasi bagi warga Bantargebang, Bekasi.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemkot Bekasi.

Warga Bantargebang selama ini terkena dampak dari sampah yang dibuang oleh mayoritas warga Jakarta.

Baca Juga: Hari Pertama Lebaran 2021, Jakarta Sumbang Sampah ke Bantargebang hingga Lebih dari 2.000 Ton

Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengusulkan klausul kerja sama terkait perjanjian pengelolaan TPST  Bantargebang, termasuk permintaan kenaikan dana kompensasi bagi warga sekitar TPST.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riz Patria kepada wartawan pada Selasa, 21 September 2021 di Balai Kota Jakarta.

"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," kata Riza.

Tidak ingin kerja sama yang terjalin puluhan tahun terhenti, Riza menyebut akan mencari jalan keluar yang tepat.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Bantargebang Berawal Janjian di Medsos, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Bekasi

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih membahas dengan Pemkot Bekasi untuk merumuskan solusi yang tepat terutama untuk warga Bantargebang.

"Kami sudah puluhan tahun bekerja sama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan, kita dialogkan, kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik," ujarnya.

Pemkot Bekasi meminta adanya kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak karena selama ini warga Jakarta selalu membuang sampah ke TPST Bantargebang.

"Kami hanya ingin memformulasikan, kami minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana saat dikonfirmasi Antara.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Bantargebang Bekasi, Pengendara Motor Tewas Usai 'Senggol' Truk Sampah Pemprov DKI

Yayan menuturkan, total uang kompensasi yang diterima selama lima tahun belakangan sekitar Rp385 miliar.

Perinciannya, 18 ribu kepala keluarga (KK) pada tiga kelurahan, yakni Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan  Sumur Batu yang terdampak TPST, akan menerima uang sebesar Rp300 ribu per bulan.

Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen atau sekitar Rp600.000 per bulan.

"Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp800 miliar," tutur Yayan Yuliana.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x