PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap sembilan pemuda yang mengeroyok korban berinisial KTR di Perumahan Alinda Bekasi Utara beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang dijadikan tersangka dan tujuh lainnya dipulangkan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo pada awak media pada Rabu, 29 September 2021.
Baca Juga: Kampung Bulu di Tambun Bekasi Jadi Sorotan, Punya Lapangan Sepak Bola Berkelas Internasional
Heri Purnomo mengatakan, pihaknya membenarkan ada sembilan pemuda yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan.
Dua pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembacokan sudah ditahan, sedangkan korban pengeroyokan adalah KTR (23) masih dalam perawatan.
KTR mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya setelah diserang ketika sedang makan nasi goreng pada Minggu dini hari, 26 September 2021.
Heri Purnomo mengatakan, kesembilan pemuda tersebut bukan anggota gengster, mereka hanya kumpulan anak-anak sekolah.