Polisi Berhasil Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Remaja di Bekasi Utara

- 30 September 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo.
Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo. /

"Mereka bukan gengster ya. Mereka hanya kumpulan anak-anak sekolah saja,"kata Heri kepada awak media Rabu, 29 September 2021.

Selain itu Heri menyebut, kedua tersangka masih di bawah umur. Mereka sudah tidak sekolah lagi.

Baca Juga: Puluhan Warga Ramai-ramai Datangi Polres Metro Bekasi, Berharap Motor yang Hilang Segera Kembali

"Yang jelas mereka masih anak-anak usia sekolah, namun untuk pelaku sendiri sekarang sudah tidak sekolah lagi," kata Heri.

Dalam penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu senjata tajam berupa celurit.

Dimana celurit tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan terhadap korban KTR.

Kini kedua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 170 KUHP yaitu bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah