PR BEKASI - Aksi pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bekasi.
Kali ini seorang pria berinisial NN, yang merupakan ayah kandung korban, diduga menyetubuhi putrinya sendiri (14) yang masih di bawah umur.
Aksi tersebut diketahui telah terjadi selama enam bulan terakhir.
Baca Juga: Sedang Asyik Berduaan di Danau Darmawangsa Bekasi, Remaja Pria Tewas Ditikam Perampok
Pihak korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 24 September 2021.
Dadan Ramlan selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, pelaku NN tinggal bertiga di satu rumah yang sama di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dadan mengatakan, pelaku (ayah korban) pertama kali melakukan aksi tersebut ketika korban sedang tertidur di kamar.
Kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Jaya di Simpang SGC