Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi, Setelah Sebelumnya Berstatus DPO

- 21 Mei 2021, 08:08 WIB
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan di Bekasi. Sebelumnya, pelaku tersebut berstatus DPO.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan di Bekasi. Sebelumnya, pelaku tersebut berstatus DPO. /Antara

PR BEKASI - Rangga Tias Saputra (RTS) pelaku serta otak perampokan dan pemerkosaan di Bekasi, Jawa Barat akhirnya di tangkap polisi setelah sebelumnya masuk dalam DPO.

Sebagaimana diketahui bahwa RTS beserta teman lainnya melakukan perampokan serta pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, pada Kamis 20 Mei 2021.

"Benar sudah ditangkap" ungkap Jerry Siagian kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Waspada Bencana Tanah Longsor! BPBD Bekasi Rilis 8 Kecamatan Kategori Rawan Longsor

Namun, polisi belum mengatakan kronologi secara rinci soal penangkapan terhadap RTS tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap pelaku lain yang berinisial RP dan AH.

Diketahui RP berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah saat aksi dilakukan serta AH sebagai penadah barang hasil curian.

Sementara itu, aksi perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 malam. Bermula saat RP dan RTS bertemu di daerah Artha Gading, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x