PR BEKASI – Tanah longsor merupakan salah satu bencana alam yang kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Terkait hal itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi memetakan wilayah berkategori rawan bencana tanah longsor.
Langkah pemetaan wilayah itu dilakukan untuk meminimalisir risiko atau dampak yang timbul dari bencana tanah longsor.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi, Muhammad Said mengatakan pedoman kajian ini dari kementerian atau lembaga lain tingkat nasional.
Baca Juga: Polisi Tetapkan AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan
“Paremeter bencana longsor ada dua, kemiringan lereng dan zona kerentanan gerakan tanah,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.
Dia mengungkapkan ada delapan kecamatan dengan luas bahaya di Kabupaten Bekasi yang memiliki kerawanan longsor.
Data tersebut diambil berdasarkan kajian terhadap bencana tanah longsor pada analisa tahun 2020.
Adapun 8 kecamatan yang dimaksud adalah Bojongmangu seluas 205 hektar, Cibarusah 11 hektar, Cikarang Barat 10 hektar, Cikarang Pusat 15 hektar, Cikarang Selatan 15 hektar, CIkarang Utara 5 hektar, Serang Baru 11 hektar, dan Setu 32 hektar.