Polisi Tetapkan AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan

- 19 Mei 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan.
Ilustrasi kasus pemerkosaan. /Pixabay

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21) anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersagka pencabulan.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan Polres Metro Bekasi Kota sejak adanya laporan dari PU (korban) dalam hal ini pencabulan dan pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, pada Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Ajak Hiraukan Palestina, Abdul Mu'ti Sindir Hendropriyono: Beliau Tak Cerminkan Sikap Negarawan

Ia mengatakan AT resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka sendiri menghilang dan telah masuk dalam pencarian kepolisian.

"AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik," kata Aloysius Supryadi kepada wartawan, Rabu, 19 Mei 2021.

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku pemerkosaan tersebut, namun sayangnya tak mendapat respon yang baik. Sampai akhirnya dilakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Konflik Israel-Palestina Bukan Urusan Indonesia, Tokoh Papua: Tidak Berperikemanusiaan

Diketahui sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah