PR BEKASI - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerja sama.
Kerja sama tersebut yakni mengenai tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan dan Pemkot Bekasi juga melakukan kerja sama serupa.
Namun, kerja sama tersebut berakhir pada 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Bantah Tudingan Penjilat Gubernur Anies Baswedan, Musni Umar: Hak Saya Bela Dia
Sehingga, perlu dilakukannya addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahun kedepan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 Tahun 2020.
Hal tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Dr. Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 oktober 2021.