Pemkab Bekasi Siapkan 200 Alat Perekam Pajak

- 25 November 2019, 14:02 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

CIKARANG, (PR).- Sedikitnya 200 alat perekam transaksi pajak tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, alat perekam tersebut akan dipasang pada sejumlah wajib pajak, khususnya di hotel-hotel dan restoran-restoran. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya kebocoran pajak. Seperti mungkin yang tejadi pada sektor pajak lainnya, di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diungkapkan Bupati Eka Supria Atmaja, pada Senin 25 November 2019, langkah ini menjadi upaya untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak. " Lebih dari itu, kami juga ingin menutup segala celah kebocoran pajak. Maka dari itu, pemasangan alat perekam transaksi pajak ini penting,” kata Eka.

Upaya pencegahan kebocoran pajak ini pun merupakan tindak lanjut dari anjuran Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kunjungannya beberapa waktu lalu, sektor pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu sorotan. Penyebabnya yakni tidak ada instrumen penghitungan pajak terutama di hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Baca Juga: Insentif Pajak Akan Gairahkan Perekonomian

“Maka kami akan pasang sebanyak 200 alat di beberapa titik lokasi, namun akan dilakukan survei terlebih dahulu setelah sosialisasi ini. Dengan dipasangnya alat ini kami berharap dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Eka.

Eka mengatakan pemasangan alat transaksi pajak rencananya dilakukan secara manual. Menurutnya pada tahap pertama sebanyak 200 alat dipasang dari total 560 wajib pajak yang tercatat di Kabupaten Bekasi.

“Kedepan penambahan pemasangan alat akan dilakukan bekerja sama dengan perbankan untuk memasang di beberapa titik seperti di restoran, hotel, hiburan serta parkir. Jika alat ini sudah terpasang, tentu akan ada peningkatan yang signifikan dari sektor pajak,” kata dia.

Tahun ini, Pemkab Bekasi memproyeksikan penerimaan pajak mencapai Rp2,5 triliun. Pendapatan Asli Daerah ini diperoleh dari 11 sektor pajak daerah di antaranya PBB, BPHTB, Penerangan Jalan Umum (PJU), Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dan pajak Air Tanah.

Baca Juga: Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Cimahi Incar Rp 81 Miliar

Menilik tahun sebelumnya, proyeksi tersebut optimis dicapai. Lantaran, tahun lalu pun dari targt Rp 1,6 triliun, Badan Pendapatan Daerah berhasil meraup pajak hingga Rp 2 triliun, atau melebih target.

“Dengan kondisi saat ini, target itu kami optimis tercapai,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi.

Menurut Herman, hal itu dilakukan pula dengan optimalisasi peningkatakan pendapatan pajak asli daerah (PAD) dari sektor wajib pajak seperti, hotel, restoran, hiburan dan parkir.

“Pemasangan alat perekaman ini pun bagian dari optimalisasi itu. Sebenarnya dari tahun 2016 rencana ini diminta dan alat perekaman dapat operasionalkan. Pada tahun ini kami uji coba kan dan mudah-mudahan pada tahun 2020 sudah terpasangan keseluruhan,” ucap Herman.***

Editor: Ari Nursanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x