Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Fadli Zon Bicara Soal 100 Hari Pemerintahan Jokowi, Turis Tiongkok Turut Disinggung
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Baca Juga: WHO Apresiasi Indonesia Soal Penanganan Virus Corona
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.
Baca Juga: Antisipasi Jika Ada Warganya Terkena Virus Corona, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rakor Kesiapsiagaan