Pihak Meikarta juga menegaskan seluruh TKA yang kini bekerja di Meikarta sudah memiliki izin resmi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam Undang-Undang tersebut membahas tentang pemberian jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan mencegah terjainya kecelakaan dan selalu menempatkan keselamatan kerja sebagai prioritas utama bagi semua kontraktor.
Selain itu Danang Kemayan Jati menkonfirmasi bahwa perisitwa meninggalnya TKA asal Tiongkok yang meninggal di lokasi proyek Meikarta bukan akibat terjangkit virus corona.
TKA bernama Yuan Haisberg yang berusia 46 tahun warga asal Hunan dilaporkan meninggal dunia murni akibat kecelakaan kerja yang yang tidak bisa dihindarinya.
TKA tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tergeletak di lantai 11 blok B-1 tower 153 proyek Meikarta.
Yuan Haisberg tercatat sebagai karyawan PT Karyatama Makmur Perkasa yang turut membangun proyek Meikarta dan tinggal di mess yang berada di sekitar proyek.***