PIKIRAN RAKYAT – Kasus tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan terhadap seekor kucing mengundang simpati publik tak terkecuali para pecinta hewan yang tergabung dalam Animal Defennders Indonesia.
Kejadian viral pemukulan kucing tersebut terjadi pada 5 Februari 2020 lalu di Jalan Bojong Megah 11 Blok F 37 Nomor 9, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kabar ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lalaqiyy. Dalam unggahan tersebut sang pemilik akun mengungkapkan kekesalannya terhadap tindak kekerasan yang terekam oleh kamera CCTV yang dipasang di area setempat.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diketahui berinisial RH yang diduga merupakan seorang sopir angkutan kota (angkot) tengah berjalan dan melihat seekor anak kucing yang sedang tidur di salah satu teras rumah warga.
Kemudian pelaku berinisial RH tersebut memukul kucing tersebut secara tiba-tiba menggunakan gagang sapu tepat di bagian kepala kucing. Setelah melakukan tindak kekerasan, pelaku meninggalkan kucing begitu saja.
Terekam oleh kamera CCTV, kucing berwarna hitam putih itu terlihat meronta-ronta kesakitan hingga akhirnya tidak bergerak dan mati.
Aksi tersebut membuat banyak orang geram dan menuai kecaman dari sejumlah pihak salah satunya dari aktivis pelindung satwa yaitu Animal Defennders Indonesia.
Animal Defennders Indonesia lantas melaporkan kasus tindak kekerasan terhadap seekor kucing malang tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.
Sejak beberapa hari lalu, Animal Defennders Indonesia terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak kepolisian sebagai bukti atas peristiwa yang menewaskan kucing malang tersebut.
Dalam unggahan akun instagram resmi Animal Defenders Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2020 menyebutkan pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Kota Bekasi sekitar siang hari.
Pihak Animal Defenders Indonesia juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang responsif dalam menangani kasus tersebut karena tidak memandang sebelah mata penganiayaan terhadap hewan.
Pelaku yang melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan dapat diancam dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang KUHP Pasal 302 ayat 1 berupa pidana minimal 3 bulan atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 400.000.***