Tuai Kecaman, Pelaku Pemukulan Kucing Hingga Tewas di Bekasi Diringkus Polisi

- 19 Februari 2020, 08:30 WIB
Rekaman CCTV oknum sopir angkot Kota Bekasi memukul seekor kucing hingga mati.
Rekaman CCTV oknum sopir angkot Kota Bekasi memukul seekor kucing hingga mati. /- instagram @lalaqiyy

PIKIRAN RAKYAT – Kasus tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan terhadap seekor kucing mengundang simpati publik tak terkecuali para pecinta hewan yang tergabung dalam Animal Defennders Indonesia.

Kejadian viral pemukulan kucing tersebut terjadi pada 5 Februari 2020 lalu di Jalan Bojong Megah 11 Blok F 37 Nomor 9, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kabar ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lalaqiyy. Dalam unggahan tersebut sang pemilik akun mengungkapkan kekesalannya terhadap tindak kekerasan yang terekam oleh kamera CCTV yang dipasang di area setempat.

Baca Juga: 3 dari 78 WNI Terinfeksi Virus Corona di Kapal Diamond Princess, Dubes Jepang: Kami dengan Senang Hati Membantu 

Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diketahui berinisial RH yang diduga merupakan seorang sopir angkutan kota (angkot) tengah berjalan dan melihat seekor anak kucing yang sedang tidur di salah satu teras rumah warga.

Kemudian pelaku berinisial RH tersebut memukul kucing tersebut secara tiba-tiba menggunakan gagang sapu tepat di bagian kepala kucing. Setelah melakukan tindak kekerasan, pelaku meninggalkan kucing begitu saja.

Terekam oleh kamera CCTV, kucing berwarna hitam putih itu terlihat meronta-ronta kesakitan hingga akhirnya tidak bergerak dan mati.

Aksi tersebut membuat banyak orang geram dan menuai kecaman dari sejumlah pihak salah satunya dari aktivis pelindung satwa yaitu Animal Defennders Indonesia.

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2019/2020 Babak 16 Besar: Borussia Dortmund Tumbangkan PSG Berkat Brace Erling Haaland 

Animal Defennders Indonesia lantas melaporkan kasus tindak kekerasan terhadap seekor kucing malang tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.

Sejak beberapa hari lalu, Animal Defennders Indonesia terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak kepolisian sebagai bukti atas peristiwa yang menewaskan kucing malang tersebut.

Dalam unggahan akun instagram resmi Animal Defenders Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2020 menyebutkan pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Kota Bekasi sekitar siang hari.

Pihak Animal Defenders Indonesia juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang responsif dalam menangani kasus tersebut karena tidak memandang sebelah mata penganiayaan terhadap hewan.

ANIMAL Defenders Indonesia bersyukur pelaku kekerasan pada kucing di Bekasi berhasil ditangkap.*
ANIMAL Defenders Indonesia bersyukur pelaku kekerasan pada kucing di Bekasi berhasil ditangkap.*

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2019/2020 Babak 16 Besar: Atletico Madrid Ungguli Liverpool Lewat Gol Cepat Saul Niguez 

Pelaku yang melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan dapat diancam dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang KUHP Pasal 302 ayat 1 berupa pidana minimal 3 bulan atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 400.000.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Siapa lo berani cabut nyawa makhluk lain? Nyawa lo aja dikasih sm Tuhan. Ketika ada yg berani kejam sm hewan dan kami tau = kelar hidup lo dan bersiaplah untuk jauh dr keluarga untuk beberapa lama. Ga akan cukup permintaan maaf dgn muka melas tp penuh dusta ketika ditanya langsung. Dengan ditangkapnya pelaku (RH) karna membunuh kucing tidur dengan gagang sapu, semua reaksi cat lovers berubah dari tangis sakit hati menjadi senyum bahagia penuh kemenangan. Terima kasih @restrobekasikota_official yang sangat responsif dalam penanganan kasus ini, semoga bisa menjadi contoh di tingkat kepolisian lainnya dgn tidak memandang sebelah mata ketika ada kasus pelaporan mengenai hewan2 yg dianiaya. #stopanimalabuse #againstanimalabuse #kuhppasal302

A post shared by Animal Defenders Indonesia (@animaldefendersindo) on

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x