Sekretaris Komisi IV DPRD Tanggapi Tindak Kekerasan di SMAN 12 Bekasi

- 19 Februari 2020, 14:00 WIB
Evi Mafriningsianti yang merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi angkat bicara mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi
Evi Mafriningsianti yang merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi angkat bicara mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi /Humas DPRD Kota Bekasi

“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan melindungi kepada anak didik sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” tutur Evi.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Bergilir di Bekasi Hari Ini, Rabu 19 Februari 2020

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berikut aturan dalam Undang-Undang tersebut.

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahata seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain.

“Potensi kekerasan di sekolah harus dicegah dan ditanggulangi dengan melibatkan stakeholder dalam ekosistem sekolah,” tutur Evi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Rabu 19 Februari 2020

Selain itu Evi menambahkan bahwa setiap guru harus mendisiplinkan siswa di sekolah tanpa menggunakan kekerasan fisik yaitu dengan menerapkan displin yang positif, disiplin yang mendidik yang akan memberi efek perubahan sikap siswa menjadi lebih baik.

Evi menyebut hal yang ditegaskan juga oleh Ridwan Kamil yaitu guru harus memiliki kesabaran yang tinggi dan memiliki kompetensi dengan emosi yang stabil serta kemampuan pengelolaan kelas yang baik.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x