Ramai Virus Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Uji Kesehatan TKA Tiongkok

- 3 Maret 2020, 15:17 WIB
TABUNG tes berisi sampel darah positif mengandung virus corona, 29 Januari 2020.*
TABUNG tes berisi sampel darah positif mengandung virus corona, 29 Januari 2020.* /DADO RUVIC/REUTERS/

Dari laporan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, ada total 49 orang TKA yang telah diperiksa sejak awal Februari.

Baca Juga: Tersiar Kabar Warga Bogor Terinfeksi Virus Corona, Simak Faktanya

49 TKA itu terdiri dari 6 orang karyawan PT MSU (Mahkota Sentosa Utama), dan 42 orang karyawan PT CSCEC (China State Construction Engineering Corporation).

Hasil pemeriksaan kepada TKA asal Tiongkok yang dilakukaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa para TKA berada dalam kondisi sehat.

“Di PT MSU ada 7 TKA, 6 yang dari China (Tiongkok). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, mereka dalam kondisi sehat. Sedangkan PT CSCEC ada sebanyak 42 TKA yang diperiksa dan semuanya dalam keadaan sehat,” tutur Sri Enny Mainarti.

Baca Juga: Lyondra Ginting Jadi Bintang Baru Dunia Musik Tanah Air setelah Juarai Indonesian Idol X

Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap TKA lainnya, sebabberdasarkan laporan dari dinas, masih ada 11 TKA karyawan PT CSCEC yang belum diperiksa oleh tenaga medis.

“TKA yang diperiksa sesuai yang mereka laporkan. Di PT CSEC ada 11 orang lagi dan akan segera kita follow up,” kata dia.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Disnaker Catat Ada 2.016 Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bekasi CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 2.016 orang Warga Negara Asing menjadi pekerjadi Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi,Suhup.“Menurut data tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan beberapa negara lainnya,” jelas Suhup.Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Dinas Tenaga Kerja.“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupayasebaik mungkin,” ucapnya.Dinas Ketenagakerjaan menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan.“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA.” ujarnya.Untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, perusahaan pengguna TKA harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya. (shn) Source : Humas_Kab_Bekasi Editor : Tata Jaelani

A post shared by DISKOMINFO Kabupaten Bekasi (@diskominfo_bekasikab) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah