Usai Tewasnya Pasien Suspect Virus Corona, Bupati Kabupaten Bekasi Tegaskan Tidak Ada Covid-19 di Wilayahnya

- 3 Maret 2020, 19:44 WIB
BUPATI Bekasi, Eka Supria Atmaja menetapkan 7 hari berlakunya status tanggap darurat bencaa banjir di Kabupaten Bekasi.*
BUPATI Bekasi, Eka Supria Atmaja menetapkan 7 hari berlakunya status tanggap darurat bencaa banjir di Kabupaten Bekasi.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pasien suspect virus corona yang sempat dirawat di Rumah Sakit Dr. Hadiz (RSDH) Cianjur, Jawa Barat dikebumikan di tempat tinggalnya yakni Kabupaten Bekasi Pada Selasa, 3 Maret 2020.

Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menepis kabar yang menyebutkan bahwa terdapat warganya yang meninggal akibat virus berbahaya itu lantaran pasien suspect berusia 50 tahun itu telah dipastikan bahwa penyebab tewasnya bukan karena virus dari Wuhan, Tiongkok itu.

"Warga kami, atas nama Darja meninggal akibat penyakit lain, bukan (virus) corona," kata Eka Supria Atmaja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Maret seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ramai Virus Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Uji Kesehatan TKA Tiongkok

Kepastian kematian warganya yang hendak dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung itu diterima usai Pemerintah Daerah setempat mengutus Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan Kementerian Kesehatan.

"Hasilnya, warga Tambun itu negatif (virus) corona. Saya jamin itu bukan corona," tutur dia.

Diluar dari kabar meninggalnya pasien suspect virus corona dan konfirmasi Presiden Jokowi terhadap kasus pertama virus corona di Indonesia, Eka Supria Atmaja meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak panik.

Baca Juga: Tersiar Kabar Tes Deteksi Virus Corona Mandiri yang Hanya Butuh Waktu 10 Detik, Bisakah?

Namun, pihaknya juga mengimbau jikalau ada warga yang terindikasi virus corona agar segera menghubungi pusat pelayanan di nomor 112.

"Apalagi Dinas Kesehatan juga terus memantau wilayah mulai dari rumah sakit hingga kawasan industri tempat WNA (Warga Negara Asing) bekerja," kata dia.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x