4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (Satpas) kota maupun kabupaten domisili.
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.
7. Ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 40.000.***