Cegah Penyebaran Virus Corona, RSUD Kabupaten Bekasi Keluarkan Larangan Besuk Pasien

- 16 Maret 2020, 20:04 WIB
ILUSTRASI Para pembesuk pasien di RSUD Singaparna Medila Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan edukasi pencegahan virus corona dari petugas kesehatan rumah sakit pada Jumat, 14 Februari 2020.*
ILUSTRASI Para pembesuk pasien di RSUD Singaparna Medila Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan edukasi pencegahan virus corona dari petugas kesehatan rumah sakit pada Jumat, 14 Februari 2020.* //KP/ Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona telah ada di wilayah Jawa Barat. Pemerintah dan warga pun semakin waspada.

Hingga Senin, 16 Maret 2020, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Humas Jawa Barat, jumlah kasus positif virus corona mencapai 8 orang dengan 2 kematian.

Dari 10 pasien tersebut dua di antaranya adalah warga Kabupaten Bekasi. Salah satunya adalah seorang pasien yang meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2020 lalu meski sebelumnya dinyatakan negatif.

Berbagai kebijakan pun diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai dari peniadaan Car Free Day atau hari bebas kendaraan selama 2 pekan hingga imbauan untuk tidak berkeruman serta tidak bepergian keluar rumah untuk hal-hal yang tidak mendesak.

Baca Juga: Google, Amazon, Apple akan Blokir Aplikasi Terkait Informasi Virus Corona yang Menyesatkan 

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun telah meliburkan siswanya dan menggantikannya dengan pembelajaran jarak jauh bahkan hingga tingkat universitas.

Rumah sakit menjadi salah satu tempat yang rawan terhadap penyebaran virus corona sehingga pihak rumah sakit pun telah mengantisipasi berbagai cara untuk meminimalisir kemungkinan penyebarannya.

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi di Jalan Teuku Umar, Cibitung, Bekasi telah mengeluarkan aturan terbarunya mengenai pemberlakuan jam besuk.

Sejak hari ini, Senin, 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan pengunjung dari luar tidak diperkenankan atau dilarang mengunjungi pasien di RSUD Kabupaten Bekasi. Hal itu berlaku untuk keluarga, kerabat, pihak lainnya yang dekat dengan pasien.

Baca Juga: Para Ahli Jelaskan Mengapa Kita Menyentuh Wajah dan Bagaimana Cara Menghentikannya 

RSUD Kabupaten Bekasi juga hanya mengizinkan 1 pendamping untuk menunggu pasien dan selalu membawa kartu tunggu serta masekr selama di area pelayanan.

Pendamping tersebut sebelum masuk ke area RSUD Kabupaten Bekasi akan dicek suhu tubuhnya oleh Petugas dan screening. Apabila dinyatakan sakit, pendamping harus digantikan pihak lain.

Kondisi ini harap dipahami oleh pasien dan keluarga atau kerabat pasien, mengingat penyebaran virus corona di tanah air telah terjadi secara masif hingga mencapai 134 pasien positif.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kebijakan Pemberlakuan Jam Besuk di RSUD Kabupaten Bekasi #rsudkabbks

A post shared by Humas RSUD Kabupaten Bekasi (@humasrsudbkskab) on

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x