MUI Bekasi Minta Salat Jumat Tetap Dilaksanakan, Masjid Al-Barkah Berjalan Seperti Biasa

- 20 Maret 2020, 07:43 WIB
MASJID Al-Barkah Bekasi tetap adakan salat jumat seperti biasanya.*
MASJID Al-Barkah Bekasi tetap adakan salat jumat seperti biasanya.* /Instagram @albarkah.masjidbekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mewajibkan masyarakat yang beragama Islam untuk tetap melaksanakan salat Jumat di masjid seperti biasanya.

Kewajiban tersebut diprioritaskan bagi wilayah di Kota Bekasi yang belum terdeteksi memiliki kasus virus corona atau COVID-19.

Bukan hanya salat Jumat, salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim pun dianjurkan untuk tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya di wilayah tersebut.

"Wilayah atau kelurahan yang dinyatakan aman atau rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang wajib melaksanakan salat jumat, berjamaah lima waktu, majelis taklim, dan lain-lain di masjid atau musala seperti biasaya," ujar Pihak MUI sebagaimana tertulis dalam maklumat yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Jumat, 20 Maret 2020 

Maklumat tersebut dikeluarkan oleh pihak MUI Bekasi setelah mendengar, memperhatikan, membaca, dan mencermati simpangsiurnya wacana salat jumat yang dilaksanakan di masjid atau dikerjakan di rumah masing-masing dan menggantinya dengan salat zuhur.

Terlebih di beberapa kota yang memiliki kasus virus corona seperti Kota Bandung dan Jakarta, beberapa masjid menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat zuhur di rumah sebagai ganti dari salat jumat yang tidak bisa dilaksanakan demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Sementara itu, sejumlah wilayah di Kota Bekasi juga diwajibkan untuk mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah. Kewajiban ini diberikan oleh MUI Kota Bekasi kepada mereka yang tinggal di wilayah yang telah memiliki angka tinggi terkait kasus virus corona.

"Wilayah yang dinyatakan tidak aman atau tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang wajib mengerjakan salat dzuhur sebagai ganti Jumat dan salat-salat serta kegiatan ibadah yang lainnya di rumah masing-masing," tulisnya.

Baca Juga: India Resmi Tutup Taj Mahal Akibat Kekhawatiran Minimnya Uji Klinis untuk Tekan Penyebaran Virus Corona 

Maklumat MUI Kota Bekasi terkait wajib dan tidak wajibnya salat jumat juga memuat imbauan bagi masyarakat untuk tidak panik dan takut secara berlebihan.

"Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit (ini)," kata MUI Kota Bekasi.

Isolasi juga diwajibkan bagi mereka yang telah terpapar virus corona atau COVID-19. MUI Kota Bekasi mewajibkan bagi pasien untuk salat di rumah dan mengharamkan baginya untuk salat berjamaah termasuk salat jumat di masjid.

Masyarakat yang memiliki gejala flu dan batuk, atau memiliki kondisi tubuh yang kurang sehat dianjurkan untuk menggunakan masker ketika ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Hidup Sehat Hadapi Corona, Susi Pudjiastuti: Jangan Lupa Makan Ikan

Demi menjaga diri dari terpaparnya virus corona, MUI Kota Bekasi menganjurkan umat muslim untuk bertaubat, mendekatkan diri kepada Allah dengan banyak membaca al-Quran, berzikir, dan membaca shalawat.

Umat juga dianjurkan untuk selalu menjaga diri dari wudhu dan melaksanalan qunut nazilah pada setiap salat baik itu ketika dilaksanakan sendiri maupun ketika berjamaah.

Pelaksanaan salat jumat di Masjid Raya Kota Bekasi yaitu Masjid Al-Barkah berjalan seperti biasa. Masjid Al-Barkah telah melakukan sejumlah antisipasi penyebaran virus corona.

Peniadaan karpet untuk salat seperti biasanya menjadi langkah antisipasi setelah sebelumnya dilakukan penyemprotan disinfektan. Pihak Dewan Kemakmuran Masjid tersebut menyarankan kepada para jamaah membawa perlengkapan salat sendiri dan menjaga kebersihan diri.

Baca Juga: Guru Pakai Kostum Batman untuk Ajari Murid cara Melawan Penyebaran Virus Corona

Sementara itu, data hingga 19 Maret 2020 menunjukkan wilayah Kota Bekasi telah memiliki 9 kasus positif virus corona yang terdapat di Kecamatan Mustika Jaya, Medan Satria, dan Jati Sampurna.

Wilayah Pondok Bekasi dan Pondok Gede memiliki kasus ODP (Orang Dalam Pengawasan) terbanyak, sementara Bekasi Timur dan Medan Satria memiliki kasus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) terbanyak.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah