Di Tengah Pandemi Virus corona, MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid Tetap Dilaksanakan

- 20 Maret 2020, 11:59 WIB
ILUSTRASI virus corona yang dibuat Centers for Disease Control and Prevention.*
ILUSTRASI virus corona yang dibuat Centers for Disease Control and Prevention.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Bekasi secara keseluruhan menjadi penyumbang kasus virus corona atau Covid-19 terbanyak di Jawa Barat.

Berbagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona dibuat pemerintah, salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi seperti halte, sekolah, dan rumah sakit.

Kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan juga dianjurkan untuk dihindari. Namun, beda halnya dengan pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyatakan, pelaksanaan salat Jumat dan saalat berjamaah lima waktu lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa.

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Salat Jumat, Rahmat Effendi Minta Warga Gantikan dengan Salat Zuhur

"Kami sampaikan pelaksanaan salat berjamaah lima waktu dan saalat Jumat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan standar kebersihan dan kesehatan," tutur perwakilam MUI Kabupaten Bekasi sebagaimana tertulis dalam maklumat yang dirilis Jumat 20 Maret 2020.

Kendati demikian, MUI Kabupaten Bekasi menganjurkan khotbah Jumat dilaksanakan dibuat singkat. Salat Jumat dan berjamaah yag dilaksanakan pun nantinya akan disertai protokol Covid-19 yakni dengan menjaga standar kebersihan dan kesehatan.

Sementara itu, sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kasus positif virus corona sebanyak 4 orang, MUI Kabupaten Bekasi tetap memperhatikan kemungkinan menyebarnya virus corona.

Baca Juga: Pakar Tiongkok Jelaskan 4 Fungsi Cairan Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sehingga, sebagaimana keputusan dari MUI Kota Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi juga akan membolehkan masyarakat meninggalkan salat Jumat di wilayah tertentu yang memiliki potensi penularan virus corona tertinggi.

"Dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, dia boleh meninggalkan salat jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu, rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tuturnya.

Keputusan itu dirilis MUI Kabupaten Bekasi setelah adanya laporan dan permintaan dari umat Islam di Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu di masjid atau musala di berbagai kecamatan di seluruh Kabupaten Bekasi.***   

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x