Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Senin 23 Maret 2020

- 23 Maret 2020, 06:19 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Bekasi menggelar program SIM keliling di sejumlah lokasi sepanjang Maret 2020.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat guna melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM agar selalu waspada dan menjaga jarak untuk mencegah penularan di tengah wabah virus corona.

Penyebaran wabah virus ini semakin mengkhawatirkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan beberapa imbauan salah satunya tidak beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Tiga Stadion di Jawa Barat Jadi Lokasi Rapid Test Virus Corona Pekan Depan, Hasil Bisa Diketahui dalam 10 Menit

Sementara itu, belum ada informasi terkini terkait ditiadakannya pelayanan sim keliling baik dari Polres Metro Bekasi maupun dari Polresta Kabupaten Bekasi.

Informasi terbaru per tanggal 23 Maret 2020, perpanjangan SIM untuk malam hari di kantor Polres Metro Bekasi Kota ditiadakan sementara.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Mall Pelayanan Publik BTC Jalan HM Joyo Martono Bekasi Timur, yang diadakan setiap Senin sampai Sabtu dimulai pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sedangkan untuk SIM Keliling, melalui akun Instagram @restrobekasikota_official, lokasi SIM keliling Senin, 23 Maret 2020 untuk wilayah Kota Bekasi yaitu di Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No. 9E, Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadwal Tes Massal Virus Corona Pekan ini di Jawa Barat 

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi, perpanjangan SIM dilaksanakan di Pasar Bersih Jababeka, Cikarang.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis dan hendak memperpanjang baik SIM A atau SIM C, dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang telah disediakan.

Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Bekasi, dilaksanakan setiap hari Senin sampai Kamis.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi.

Pelayanan SIM Keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan masa berlaku, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Baca Juga: BMKG: Status Waspada Kembali Diberikan untuk Wilayah Jabar Adanya Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat/Petir pada Senin, 23 Maret 2020 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.

Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat Keterangan sehat dari dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Senin 23 Maret 2020, Waspadai Hujan Petir di Sore Hari 

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Pada tanggal merah atau hari libur nasional dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x