Baca Juga: Melalui Rapat Daring, Pemerintah Resmi Tiadakan Ujian Nasional Tahun ini
Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat Keterangan sehat dari dokter
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Virus Corona Menyebar, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Lebaran 2020
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili
7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.