Wali Kota Bekasi Lawan Virus Corona dengan Isolasi Kemanusiaan

- 2 April 2020, 10:08 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan subu tubuh kepada warga yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan subu tubuh kepada warga yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Coronavirus disease (COVID-19) di sejumlah wilayah.

Salah satunya dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengambil tindakan pencegahan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2301/Dinkes tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaan Virus Corona atau COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, Rahmat Effendi meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian.

Baca Juga: Pakar: Gerakan Mudik Warga Jakarta Pengaruhi Masa Puncak Virus Corona

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga,” kata dia sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Bang Pepen sapaan akrabnya juga mengatakan bila terdapat anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri untuk tidak datang ke Puskesmas setempat.

Ia lebih menyarankan kepada warganya untuk melaporkan ke aparat terdekat seperti RT, RW, dan Kader dengan menyertakan data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Dampak Virus Corona

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan jika dalam 14 hari terdapat keluhan seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, diare, dan sesak nafas, ia meyarankan untuk menghubungi aparat, tenaga kesehatan setempat, atau dapat menelepon ke nomor 119.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan wawancara melalui telepon oleh tenaga medis untuk menghindari interaksi langsung serta menjaga pasien tetap aman di rumah,” terangnya.

Ia juga mengimbau agar yang bersangkutan mengindari interaksi langsung serta menjaga pasien agar tetap di rumah dan tidak mengunjungi fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona: Resep Membuat Dalgona Coffee, Kopi Cafe ala Rumahan

“Jika gejala mengarah pada infeksi COVID-19, akan ada petugas khusus dari kesehatan yang melakukan penanganan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Bang Pepen, hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bekasi @dishubbekasi, menyebutkan bahwa intruksi dari Wali Kota Bekasi mengenai Isolasi Kemanusiaan ini bukan lockdown.

Baca Juga: Bebaskan 30 Ribu Narapidana dan Anak, Anggaran Negara Diprediksi Hemat Rp 260 Miliar

Namun isolasi kemanusiaan itu yakni pemerintah mengimbau, meminta dengan kerendahan hati bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh masyarakat Bekasi,” tulis akun @dishubbekasikota.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa isolasi kemanusiaan itu dilakukan sebagai proteksi dari lingkungan RW, RW, dan juga dari pembatasan sejumlah kegiatan.

“Untuk itu masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tulisnya.

Baca Juga: Pakar UGM Prediksi Lonjakan Kasus Corona di Indonesia Pekan Kedua April dan Berakhir Mei

Dan saat ini, Dishub Kota Bekasi bekerjasama dengan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Babinsa, dan Bismapol untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan suhu tubuh di terminal, stasiun, dan titik-titik jalan perbatasan Bekasi dengan Jakarta, Bekasi, dan Bogor.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Isolasi Kemanusiaan Terhadap warga Kota Bekasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Selasa, 31/03/20. Sesuai Intruksi Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Menurutnya, isolasi kemanusian itu bukan berupa lockdown. Namun isolasi kemanusian itu yakni pemerintah mengimbau, meminta dengan kerendahan hati bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh masyarakat Bekasi. Isolasi kemanusiaan itu untuk proteksi dari lingkungan RW, lingkungan RT terus juga dari pembatasan kegiatan-kegiatan. Untuk itu, masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah selama 14 hari tidak bepergian sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19 Dan saat ini, Dishub Kota Bekasi bersinergritas dengan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Babinsa, dan Bismapol melakukan Pengamanan dan pemeriksaan suhu tubuh di terminal, stasiun dan titik-titik jalan perbatasan Bekasi dengan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 6 hingga 8 petugas disiagakan di setiap titik penjagaan. adapun titik perbatasan itu adalah : - Jatisampurna - Jl. kranggan - Bekasi Barat - Jl. Bintara Raya - Pondokmelati - Jl. Sumir - Bekasi Utara - Jl. Pondok Ungu permai - Bekasi Timur - Jl. Rawa Kalong - Bekasi Timur - Jl. Jembatan Besi - Mustikajaya - Jl. Cimuning Setu - Bantargebang - Jl. Sumur Batu - MedanSatria - Jl. Anggrek 2 - Bantargebang - Jl. Raya Narogong Dan untuk warga yang hendak keluar masuk Bekasi akan di cek Suhu tubuhnya, apabila suhu tubuh diatas 38. maka warga tersebut diharuskan kembali kerumah untuk isolasi. #74BARJUARA #humaskotabekasi #bangpepen03 #mastriadhianto #dishub #dishubbekasikota #infobekasi #Kotabekasi #infolalulintas #pencegahancorona #covid19indonesia #satolppkotabekasi

A post shared by Dinas Perhubungan Kota Bekasi (@dishubbekasikota) on

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x