PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Level 3 di Jabodetabek.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulanya berlaku di Bekasi dan sejumlah daerah lainnya, dalam level 2.
Luhut mengumumkan PPKM Level 3 berlaku di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Melalui konferensi pers secara virtual, Luhut menegaskan, masyarakat dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.
Baca Juga: Anak-anak Tahanan Penjara ISIS Hidup dalam Kondisi Mengerikan, Menurut UNICEF
Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin, demikian dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Dia menyatakan, bahwa level naik dari semula PPKM Level 2, bukan karena kasus Covid-19 yang kian tinggi.
“Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” katanya.
Terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan di daerah yang berlaku PPKM Level 3. Berikut yang sudah dirangkum