PR BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menerapkan WFH (Work From Home) bagi sektor non esensial dan sektor non esensial.
WFH di Jawa Barat ini menyesuaikan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.
PPKM Jawa Bali diperpanjang untuk periode 25-31 Januari 2022.
Baca Juga: 500.000 Pengguna Ponsel Unduh Aplikasi Mengandung Malware Berbahaya, Bisa Kuras Isi Dompet
Seperti diketahui bahwa PPKM Jawa Bali diperpanjang karena kasus Covid-19 kembali melonjak dalam sepekan terakhir.
Maka dari itu, sejumlah kegiatan masyarakat kembali diperketat, salah satunya penerapan WFH bagi sektor non esensial dan sektor esensial.
Berikut daftar wilayah di Jawa Barat yang kembali terapkan WFH (Work From Home) bagi PPKM level 1 dan 2:
Bagi wilayah yang terdaftar sebagai PPKM Level 2 di Jawa Barat akan menerapkan WFH 25 persen sampai 50 persen.