Aturan Lengkap tentang WFH dan WFO selama PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 19:41 WIB
Simak aturan lengkap mengenai WFH dan WFO bagi setiap perusahaan selama PPKM Darurat.
Simak aturan lengkap mengenai WFH dan WFO bagi setiap perusahaan selama PPKM Darurat. /PIXABAY/

PR BEKASI - Belakangan ini banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang geram saat mendapati masih ada perusahaan sektor non-esensial di Jakarta PusaT tak mematuhi aturan PPKM Darurat.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berlakukan Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat guna menekan kasus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI

Pengaturan WFH berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten atau kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau WFH.

Sedangkan kabupaten atau kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Namun, sangat disayangkan sepertinya aturan tersebut diabaikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Marahi HRD, Diduga Paksa Karyawan Masuk Kantor selama PPKM Darurat

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @lawancovid-19_id, di salah satu unggahnya membagikan aturan lengkap mengenai WFH dan WFO dalam PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x