Aturan Lengkap tentang WFH dan WFO selama PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 19:41 WIB
Simak aturan lengkap mengenai WFH dan WFO bagi setiap perusahaan selama PPKM Darurat.
Simak aturan lengkap mengenai WFH dan WFO bagi setiap perusahaan selama PPKM Darurat. /PIXABAY/

Berikut aturan kerja dari rumah Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Aturan WFH dan WFO dibagi menurut menjadi 3 sektor, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Berharap Tak Ada Episode Lanjutan PPKM Darurat

Sektor Esensial WFO Maks. 50 persen

Usaha yang termasuk di sektor ini antara lain:
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor

Baca Juga: Razia PPKM Darurat, Petugas Patroli Borong Nasi Jinggo Agar Warung Lesehan Segera Tutup

Sektor Kritikal WFO Maks. 100 persen

Di antaranya:

- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan
- Minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas pasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-sehari

Baca Juga: Desak Pemerintah Larang WNA Masuk Selama PPKM Darurat, Sufmi Dasco: Demi Keselamatan Masyarakat

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x