Berikut aturan kerja dari rumah Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Aturan WFH dan WFO dibagi menurut menjadi 3 sektor, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Berharap Tak Ada Episode Lanjutan PPKM Darurat
Sektor Esensial WFO Maks. 50 persen
Usaha yang termasuk di sektor ini antara lain:
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Baca Juga: Razia PPKM Darurat, Petugas Patroli Borong Nasi Jinggo Agar Warung Lesehan Segera Tutup
Sektor Kritikal WFO Maks. 100 persen
Di antaranya:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan
- Minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas pasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-sehari
Baca Juga: Desak Pemerintah Larang WNA Masuk Selama PPKM Darurat, Sufmi Dasco: Demi Keselamatan Masyarakat