Sektor Non Esensial wajib menerapkan WFH 100 persen untuk karyawannya.
Untuk mengetahui hal apa saja yang diatur dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Anda bisa kunjungi laman di https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-15-tahun-2021.***