PR BEKASI - Belakangan ini banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang geram saat mendapati masih ada perusahaan sektor non-esensial di Jakarta PusaT tak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berlakukan Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat guna menekan kasus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI
Pengaturan WFH berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten atau kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau WFH.
Sedangkan kabupaten atau kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.
Namun, sangat disayangkan sepertinya aturan tersebut diabaikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Marahi HRD, Diduga Paksa Karyawan Masuk Kantor selama PPKM Darurat
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @lawancovid-19_id, di salah satu unggahnya membagikan aturan lengkap mengenai WFH dan WFO dalam PPKM Darurat.
Berikut aturan kerja dari rumah Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Aturan WFH dan WFO dibagi menurut menjadi 3 sektor, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Berharap Tak Ada Episode Lanjutan PPKM Darurat
Sektor Esensial WFO Maks. 50 persen
Usaha yang termasuk di sektor ini antara lain:
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Baca Juga: Razia PPKM Darurat, Petugas Patroli Borong Nasi Jinggo Agar Warung Lesehan Segera Tutup
Sektor Kritikal WFO Maks. 100 persen
Di antaranya:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan
- Minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas pasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-sehari
Baca Juga: Desak Pemerintah Larang WNA Masuk Selama PPKM Darurat, Sufmi Dasco: Demi Keselamatan Masyarakat
Sektor Non Esensial wajib menerapkan WFH 100 persen untuk karyawannya.
Untuk mengetahui hal apa saja yang diatur dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Anda bisa kunjungi laman di https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-15-tahun-2021.***