Razia PPKM Darurat, Petugas Patroli Borong Nasi Jinggo Agar Warung Lesehan Segera Tutup

- 6 Juli 2021, 13:51 WIB
Petugas Gabungan Penertiban PPKM Darurat Borong Nasi Jinggo.
Petugas Gabungan Penertiban PPKM Darurat Borong Nasi Jinggo. /Instagram/@viral.berita

PR BEKASI – Petugas gabungan melakukan patroli malam pemberlakuan PPKM Darurat di Gianyar, Bali pada Minggu, 3 Juli 2021.

Patroli malam saat PPKM Darurat ini dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Patroli malam PPKM Darurat dimulai dari Alun-alun Gianyar dengan apel pembekalan angora gabungan dan penugasan dengan menyasar tempat-tempat keramaian.

Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Ketika rombongan tiba di Jalan Dharma Giri, terpantau suasana masih ramai.

Bahkan di lokasi tersebut ditemukan sebuah warung lesehan nasi jinggo.

Pemilik warung lesehan nasi jinggo berdalih bahwa dagangannya belum habis, sehingga belum tutup.

Baca Juga: Efektivitas PPKM Darurat Dipertanyakan, Faisal Basri: Istilah Darurat Kelihatannya Sudah Alami Inflasi

Melihat situasi tersebut, rombongan Kapolres, Sekda dan Dandim memberikan pengertian agar pedagang ikut mentaati pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Lantas, Kapolres, Sekda dan Dandim pun berinisiatif memborong nasi jinggo untuk mengurangi kerugian pedagang tersebut.

Hal tersebut dikabarkan Instagram @viral_berita pada Selasa, 6 Juli 2021 sebagaimana yang diilhat oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: 60 WNA Nigeria Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Ternyata Tak Punya Izin Masuk Indonesia

Meskipun demikian, rombongan mengingatkan pedagang jika besok-besok masih membandel akan ditindak tegas.

Dalam razia tersebut, Kapolres mengingatkan para petugas yang bertugas untuk menekankan pada tindakan yang lebih humanis, mengutamakan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat.

Baca Juga: Joget Bersama di Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Depok: Tak Bisa Salaman, Itu Tradisi Pamitan

Diketahui, saat ini pemerintah tengah memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, PPKM Darurat berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia terutama daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Pintu Masuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diperketat selama PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat, operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor.

Sedangkan sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH. Jam operasional aktivitas masyarakat pun dibatasi.

Kemudian transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x