Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat. Simak cara pengajuan STRP bagi pekerja yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.*
Ilustrasi pemberlakuan PPKM Darurat. Simak cara pengajuan STRP bagi pekerja yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama adanya kebijakan PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP bagi para pekerja ini sudah berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021 selama PPKM Darurat.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dkijakarta pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

Berikut merupakan persyaratan registrasi bagi para pekerja yang ingin mengajukan STRP:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas).

Baca Juga: Desak Pemerintah Larang WNA Masuk Selama PPKM Darurat, Sufmi Dasco: Demi Keselamatan Masyarakat

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna.

Pemberlakukan STRP perorangan dengan pengajuan kebutuhan mendesak bisa digunakan seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: 60 WNA Nigeria Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Ternyata Tak Punya Izin Masuk Indonesia

Adapun cara pendaftarannya:
1. Pemohon STRP (siapkan KTP, sertifikat vaksin, dan foto)
2. Registrasi melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
3. Isi form, lalu upload, dan submit
4. Verifikasi berkas UP PMPTSP
5. Berkas tersebut nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP
6. STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Setelah berhasil diunduh, cukup tunjukan kode QR melalui handphone ke petugas saat pengecekan di lapangan.

Baca Juga: Joget Bersama di Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Depok: Tak Bisa Salaman, Itu Tradisi Pamitan

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Selama PPKM Darurat STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Bahas PPKM Darurat dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Deddy Corbuzier: Sampe Gue Dimarahin

Selain itu STRP juga berlaku bagi pekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Persyaratan STRP tersebut dikecualikan bagi Kementerian atau Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dll. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x