PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

- 5 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi pekerja. DKI Jakarta berlakukan STRP bagi pekerja.*
Ilustrasi pekerja. DKI Jakarta berlakukan STRP bagi pekerja.* /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.

Hal itu terlihat dari unggahan foto di akun Instagram @dkijakarta bahwa mulai dari 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Penjelasan mengenai hal tersebut, Pikiranrakyat-Bekasi.com akan merangkumnya untuk Anda.

Baca Juga: Polres Garut Lakukan Penyekatan di 13 Titik Jalan Selama PPKM Darurat, Salah Satunya Simpang Lima

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sudah berlaku pada 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, berlaku bagi:

- Pekerja sektor esensial, seperti: komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

- Pekerja sektor kritikal, seperti: energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Bulog Janji Jamin Ketersediaan Beras Selama PPKM Darurat, Kini Bisa Pesan Lewat Online

- Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti: kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x