PR BEKASI - Polres Garut menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memberlakukan pengetatan di sejumlah ruas jalan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Pengetatan penyekatan di jalan-jalan tersebut berlaku di kawasan perkotaan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono selaku Kepala Kepolisian Resor Garut mengatakan bahwa penyekatan tersebut akan diberlakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik wilayah Garut.
Baca Juga: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Konfirmasi Terpapar Covid-19 Pasca-kunjungi RSUD dr. Slamet
Penyekatan jalan tersebut salah satunya ada di jalan Simpang Lima yang menuju ke perkotaan Garut.
"Ada proses rekayasa juga," kata Kapolres, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 5 Juli 2021.
Ia melanjutkan, adanya penyekatan tersebut agar dapat mengurangi mobilitas masyarakat dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
"Kami akan berlakukan lebih ketat sebagai bagian dari efek jera dalam pemberlakuan PPKM," katanya.
Di sisi lain, Aah Anwar Saefulloh selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menyampaikan bahwa akan ada 13 pos penyekatan yang tersebar di wilayah Garut.