PR BEKASI- PT KAI Commuter turut memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada layanan serta operasional di moda trasnportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Adanya kebijakan baru dalam layanan dan operasional KRL tersebut dijelaskan langsung oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, yaitu Anne Purba.
Baca Juga: Poin-Poin Penting Aturan PPKM Darurat Kota Bekasi Sektor Pariwisata dan Hiburan
"Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter sebagai bagian dari KAI Group akan tegas menerapkan aturan sesuai Aturan PPKM Darurat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan RI," ucap Anne Purba, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 4 Juni 2021.
Anne Purba menjelaskan bahwa dalam memastikan seluruh aturan baru tersebut dapat berjalan dengan baik, pihaknya nanti akan turut dibantu oleh sejumlah petugas dari aparat berwajib.
"KAI juga akan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri dalam penegakan aturan pada PPKM Darurat ini," ujar Anne.
Baca Juga: Ulah RT-RW di Bekasi Saat PPKM Darurat, Pasang Spanduk di-'Love Dong' Bukan 'Lockdown'
"KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRL maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL," sambungnya.