Poin-Poin Penting Aturan PPKM Darurat Kota Bekasi Sektor Pariwisata dan Hiburan

- 4 Juli 2021, 23:02 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik) di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat pada sektor jasa usaha keparawisataan, hiburan (area publik) di Kota Bekasi. /Iwan Rahmansyah/

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan (area publik).

 

Berikut adalah beberapa aturan selama PPKM Darurat di Kota Bekasi khususnya di sektor pariwisata, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Pemkot Bekasi pada Minggu, 4 Juli 2021.

1. Standar Protokol Kesehatan

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran, rumah makan atau usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan di tempat (Dine ini) hanya diperbolehkan pesan untuk dibawa pulang atau take away, dan pelaku usaha agar:

Baca Juga: Ulah RT-RW di Bekasi Saat PPKM Darurat, Pasang Spanduk di-'Love Dong' Bukan 'Lockdown'

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

• Menerapkan physical distancing minimal 1.2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antara pelanggan lainnya;

• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x