PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Darat hingga Udara yang Berlaku Mulai 5 Juli 2021

- 4 Juli 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi. Berikut rincian syarat bagi pelaku perjalanan darat hingga udara selama PPKM Darurat yang berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang.
Ilustrasi. Berikut rincian syarat bagi pelaku perjalanan darat hingga udara selama PPKM Darurat yang berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang. /Langgeng Widodo/

PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan bagi warga yang ingin berpergian dengan menggunakan moda transportasi.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan bahwa Kemenhub telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang berlaku untuk teknis penyelenggaraan transportasi.

Hal itu dikeluarkan Kemenhub dalam rangka aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: 6 Bansos Covid-19 yang Cair di Bulan Juli Selama PPKM Darurat, Akses Link Resmi Ini Paling Lambat Minggu Kedua

Budi mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 5 Juli 2021 mendatang.

"Kemenhub juga menerbitkan beberapa Surat Edaran (SE) dan SE itu untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menhub Budi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube BNPB Indonesia pada Minggu, 4 Juli 2021.

Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Syarat Perjalanan PPKM Darurat

- Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

- Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes Antigen yang berlaku maksimal 1x24 Jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

- Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali

Baca Juga: PPKM Darurat Diperketat, Polri Ancam Pelanggar Bakal Dikenai Sanksi Pidana

- Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

- Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Lalu Kemenhub juga menyampaikan pengecualian vaksin bagi masyarakat yang menerima vaksin karena alasan medis.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," lanjutnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x