Soroti Hukuman Bui PPKM Darurat, Dandhy Laksono: Orang Bergaji Bulanan Pidanakan Orang yang Keluar Cari Nafkah

- 3 Juli 2021, 11:15 WIB
Dandhy Laksono kritik keras polis yang ancam pidana pelanggar PPKM Darurat pakai UU Karantina.
Dandhy Laksono kritik keras polis yang ancam pidana pelanggar PPKM Darurat pakai UU Karantina. /Instagram/@dhandy_laksono/



PR BEKASI – Kepolisian mengingat masyarakat agar mentaati aturan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pasalnya bagi siapa saja yang melanggar aturan PPKM Darurat bisa dijerat pasal pidana.

Ancaman pidana bagi pelanggar PPKM Darurat itu diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga Tak Bersepeda Selama PPKM Darurat: Kalau Melanggar, Diangkut Bersama Sepedanya

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Juli 2021.

Kabar ancaman bagi para pelanggar PPKM Darurat ini pun mendapatkan tanggapan dari aktivis sekaligus jurnalis, Dandhy Laksono.

Baca Juga: Ancaman bagi Pesepeda Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya: Kalau Ada Sepeda, Kita Bawa ke Kantor Polisi

Dandhy Laksono merasa heran dengan polisi yang mengancam pidana mereka yang terpaksa keluar rumah di tengah pandemi untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.

Hal tersebut disampaikan Dandhy Laksono melalui akun Twitternya @Dandhy Laksono.

Orang digaji bulanan mau mempidanakan orang yang kadang terpaksa ke luar rumah karena mencari nafkah harian,” kata Dandhy Laksono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternuya, Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Simak 9 Aturan Pentingnya

Dandhy Laksono menyebutkan bahwa seharusnya UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dipakai untuk menjamin kehidupan masyarakat di tengah PPKM Darurat.

“Karena UU yang seharusnya dipakai untuk memberi jaminan hidup, hanya dipakai untuk mengancam, di tengah dana Bansos yang dikorupsi orang-orang yang sudah digaji bulanan,” ucap Dandhy Laksono.

Pernyataan Dandhy Laksono yang menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebutuhan hidup warganya merujuk ke UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 50 sampai 58.

Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Hari Ini 3 Juli 2021, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Menerapkannya

Bahkan kebutuhan hewan ternak pun seharusnya ditanggung oleh pemerintah.

Dalam Pasal 55 ayat (1) berbunyi “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Kemudian dalam Pasal 55 ayat (2) berbunyi “Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.”

Baca Juga: Kemensos Bakal Salurkan BST Selama PPKM Darurat, Ini Jadwal Pencairannya

Sebagai informasi, semasa PPKM Darurat, operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Lalu, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @Dandhy_Laksono Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x